Nunukan Menuju #Sawit Baik?



         Permasalahan lingkungan yang terjadi pada wilayah Nunukan sebagian besar disebabkan oleh perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit merambah hampir seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Pembukaan perkebunan rakyat maupun perkebunan besar terjadi di 13 dari 16 kecamatan di daerah ini. Seluas  210.700,75 hektare lahan telah ditanami kelapa sawit. seluas 192.708,75 hektare lahan dibuka untuk perkebunan besar 18.592 hektare lahan sisanya merupakan perkebunan rakyat.
Gambar 1.1 (BTS) Buah Tandan Segar Kelapa Sawit

 Secara geografis Kabupaten Nunukan terletak diantara 115°33' sampai dengan 118°3' Bujur Timur dan 3°15'00" sampai dengan 4°24'55" Lintang Utara atau berada persis paling utara di Provinsi Kalimantan Utara.  Daerah dengan luas wilayah  14.263,68 km2 ini memiliki 10 sungai dan 17 pulau. Di sebelah Utara, Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia.  Di sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sementara di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Tidung dan Kabupaten Malinau. Di sebelah barat, Kabupaten Nunukan berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
 Kabupaten Nunukan mencatat, hingga 2012 penduduk Kabupaten Nunukan mencapai 163.402 jiwa. Sampai dengan tahun 2011, Kabupaten Nunukan masih memiliki 470.914 hektare kawasan budidaya non kehutanan (KBNK), 431.207 hektare Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), seluas 167.428 hutan lindung dan seluas 356.819 haktare taman nasional. Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan mulai terjadi pada 1997 dengan dikeluarkannya Izin Usaha Perkebunan dari Menteri Pertanian Kepada PT Karang Joang Hijau Lestari. Izin tersebut ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nunukan tahun 2005. Hingga 2012, Izin Usaha Perkebunan masih dikeluarkan Bupati Nunukan. Lahan seluas 192.708,75 hektare yang menggerus hutan di Kabupaten Nunukan, dialokasikan untuk 22 perkebunan besar. Lahan perkebunan besar ini  terhampar mulai dari Pulau Nunukan, Pulau sebatik hingga sejumlah kecamatan di daratan Pulau Kalimantan.
Kebun kelapa sawit tersebut setidaknya telah memberikan beberapa masalahh di daerah nunukan seperti deforestasi, tanah kehilangan unsur haranya karena kelapa sawit merusak tanah secara perlahan dengan menghilangkan unsur hara di tanah. Kelapa wait juga menggunakan berbagai macam pupuk kimia yang berbahaya bagi tanah, kelapa sawit menyerap terlalu banyak air, sehingga cadangan air yang ada di wilayah tersebut berkurang dan mengalami kekeringan. Air yang ada pun menjadi tidak layak pakai bagi kegiatan manusia, karena menjadi keruh. Deforestasi untuk pembukaan lahan kelapa sawit menimbulkan kebakaran hutan, karena pada saat pembukaan lahan di bersihkan dengan cara membakar area hutan yang ada. Hal ini banyak dilakukan karena cara tersebut merupakan cara terampuh, tercepat, serta termurah. Okunum pembakar hutan ini belum mengerti dan menghiraukan berbagai macam dampak lingkungan negative yang ditimbulkan.
 .    Kelapa sawit memang menjadi masalah besar bagi lingkungan, terutama hutan, tetapi kita masih dapat menangulangi dan memperbaikinya dengan berbagai cara. Cara yang dapat kita tempuh antara lain dengan menerapkan kebijakan agar tata kelola sumber daya alam dapat lebih baik, pentingnya moratorium kelapa sawit, audit lingkungan, pengkajian ulang perizinan, dan pencabutan izin bagi perusahaan kelapa sawit yang melanggar hukum merupakan cara-cara lain agar lingkungan tetap dapat terjaga.
Pemulihan lahan bekas kelapa sawit adalah cara yang sulit untuk dilakukan, karena tanah sudah kehilangan kemampuannya untuk mendukung keberlangsungan tumbuhnya tumbuhan yang ada di atasnya. Zat-zat hara pada tanah sudah hilang, karena kelapa sawit menyerap banyak unsur hara dan pupuk kimianya merusak lingkungan. Oleh karena itu, cara yang paling logis dilakukan saat ini adalah menekan peluang terbukanya perkebunan kelapa sawit baru. Cara ini membutuhkan pengawasan hutan yang lebih ketat dan optimal Kemajuan teknologi dapat membantu pemerintah untuk lebih efisien dalam melakukan pengawasan dan monitoring lahan hutan, membangun sistem konservasi tanah dan air daerah bekas lahan sawit, dan melakukan intensifikasi lahan.



Komentar

  1. Nice min.
    Tinggal geraknya aja nih, bagaimana tanggapan masyarakat Kab. Nunukan min? Lalu bagaimana keadaan birokrasi Kab. Nunukan, kok bisa memberi izin kepada pihak pihak yg menanam kelapa sawit?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nunukan dan Sebatik dalam Geologi

NUNUKAN'S WHEATHER-CLIMATE